
Visa di Indonesia dan Anambas
Indonesia baru-baru ini membebaskan semua persyaratan visa untuk sebagian besar negara di dunia. Artinya, mayoritas pelancong yang ingin mengunjungi Indonesia tidak lagi harus memenuhi persyaratan visa apa pun. Dalam praktiknya, ini berarti prosedur imigrasi berarti anda hanya akan mendapatkan cap di paspor Anda. Ini bagus, karena menghemat waktu dan menghemat uang.
Ini adalah daftar lengkap dari semua negara bebas visa:
Semua warga negara Uni Eropa, Albania, Aljazair, Andorra, Angola, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brasil, Brunei, Burkina Faso, Burundi, Kamboja, Kanada, Tanjung Verde, Cad, Chili, Cina, Komoro, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, Mesir El Salvador, Fiji, Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Hong Kong, Islandia, India, Pantai Gading, Jamaika, Jepang, Yordania, Kazakhstan, Kenya, Kiribati, Kuwait, Kyrgyzstan, Laos, Lebanon, Lesotho, Liechtenstein, Makau, Makedonia, Madagaskar, Malawi, Malaysia, Maladewa, Mali, Kepulauan Marshall, Mauritania, Mauritius, Meksiko, Moldova, Monako, Mongolia, Maroko, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nauru, Nepal, Selandia Baru, Nikaragua, Norwegia, Oman, Palau, Palestina, Panama, Papua Baru Guinea, Paraguay, Peru, Filipina, Qatar, Rwanda, Rusia, Samoa, Saint Kitts dan Nevis, Sai nt Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, San Marino, Sao Tome dan Principe, Arab Saudi, Senegal, Serbia, Seychelles, Singapura, Kepulauan Solomon, Afrika Selatan, Korea Selatan, Sri Lanka, Suriname, Swaziland, Swiss, Taiwan, Tajikistan, Tanzania, Thailand, Timor Leste, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Turki, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Uruguay, Uzbekistan, Vanuatu, Kota Vatikan, Venezuela, Vietnam, Zambia, Zimbabwe .
Jika negara anda termasuk dalam daftar ini, anda dapat masuk ke Indonesia tanpa memerlukan visa.
Harap dicatat, bagaimanapun, bahwa paspor anda harus masih berlaku setidaknya 6 bulan dari tanggal kedatangan. Wisatawan yang datang juga harus memiliki tiket pulang pergi yang valid. Petugas imigrasi di pelabuhan masuk dapat meminta untuk menunjukkan dokumen bukti, misalnya reservasi hotel dan / atau bukti dana yang cukup. Beberapa halaman kosong di paspor anda juga diperlukan.
Perlu diketahui juga bahwa perjalanan bebas visa ke Indonesia a) berlaku untuk tujuan pariwisata saja dan b) berlaku untuk maksimal 30 hari. Periode ini tidak dapat diperpanjang.
Warga dari beberapa negara dapat mengajukan Visa on Arrival hingga 30 hari di titik masuk yang ditentukan. Biaya VOA adalah US $ 35. Periode ini dapat diperpanjang sekali untuk tambahan 30 hari.
Warga negara yang tidak memenuhi syarat untuk masuk bebas visa, atau Visa on Arrival perlu mengajukan visa di kedutaan atau konsulat Indonesia di negara mereka masing-masing.
Warga dari 10 negara di bawah ini membutuhkan "Visa Panggilan Indonesia". Ini dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan persetujuan dari Kantor Imigrasi di Indonesia sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia untuk keperluan bisnis, turis dan kunjungan sosial:
Afghanistan, Kamerun, Guinea, Israel, Liberia, Niger, Nigeria, Korea Utara, Pakistan, Somalia.
Untuk detail lebih lanjut, silakan klik Persyaratan visa di Indonesia.
Mau Informasi Lebih?
Apakah anda memiliki pertanyaan? Kirimkan di sini...